Atas perbuatannya, MA serta dua pelaku lainnya yang masih buron yakni ES dan YS dijerat Pasal 363 KUHP dengam ancaman 7 tahun penjara. Sementara M, E dan AO yang membuat kejahatan tersebut dijerat Pasal 480 ke 2e KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti rekening korban, rekaman CCTV, uang tunai Rp 5,5 juta, 4 tusuk gigi yang telah dimodifikasi, 2 pisau cutter, puluhan ATM berbagai bank, 1 dompet hitam, 1 kotak tusuk gigi dan 1 tas selempang coklat.
(Arief Setyadi )