Remaja Dihukum Penjara 90 Hari Usai Aborsi Janin Secara Ilegal, Sang Ibu Ikut Membantu

Susi Susanti, Jurnalis
Sabtu 22 Juli 2023 12:30 WIB
Remaja dihukum penjara 90 hari karena aborsi janin secara ilegal (Foto: Norfolk Daily News)
Share :

NEBRASKA - Seorang remaja asal Amerika Serikat (AS) dijatuhi hukuman penjara 90 hari setelah meminum pil aborsi untuk mengakhiri kehamilannya dan membuang janinnya dengan bantuan ibunya.

Celeste Burgess, sekarang berusia 19 tahun, mengaku bersalah menyembunyikan jenazah manusia secara ilegal setelah dia melakukan aborsi ketika hamil sekitar 28 minggu, di luar batas 20 minggu yang ditetapkan oleh hukum Nebraska.

Ibunya, Jessica Burgess, 42, menghadapi hukuman lima tahun penjara karena membantunya.

Nebraska sekarang melarang aborsi pada usia 12 minggu.

Polisi membuka penyelidikan terhadap ibu dan putrinya pada Juni 2022, sebelum Mahkamah Agung membatalkan hak nasional untuk aborsi dan menyerahkannya kepada negara bagian untuk menentukan apakah atau bagaimana mengizinkan prosedur tersebut.

Pada saat itu, ibu dan putrinya, yang saat itu berusia 17 tahun, tinggal di Nebraska, tempat aborsi dilarang pada 20 minggu sejak pembuahan. Awal tahun ini, anggota parlemen Nebraska mengesahkan larangan aborsi pada 12 minggu setelah pembuahan.

Menurut dokumen pengadilan, Celeste Burgess sedang hamil trimester ketiga ketika dia mengonsumsi pil aborsi, membuat prosedur tersebut ilegal sesuai hukum Nebraska.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya