Gagalkan Peredaran 14 Kg Ganja di Bekasi, Polisi Tangkap 3 Pelaku

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Senin 24 Juli 2023 18:46 WIB
Polisi gagalkan peredaran 14 kg ganja di Bekasi. (MPI/Jonathan Simanjuntak)
Share :

Ketiga tersangka kemudian langsung digelandang menuju Polres Metro Bekasi Kota. Ketiganya diancam dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Diancam dengan pidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya