Duh! Saling Lapor, Dua Tetangga Malah Jadi Tersangka Penganiayaan

Jonirman Tafonao, Jurnalis
Senin 24 Juli 2023 02:30 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

NIAS SELATAN - Sebuah kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Pelita Kelurahan Pasar Telukdalam, Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), akibat terganggu suara arahan saat pemarkiran mobil tetangga, hingga terjadi penganiayaan dan saling serang pukulan hingga batu. Keduanya pun saling lapor hingga akhirnya polisi menetapkan beberapa tersangka dari keduanya.

Kapolres Nias Selatan AKBP Boney Wahyu Wicaksono, melalui Kasi Humas Bripka Dian Octo P. Lumbantobing mengatakan, Satreskrim Polres Nias Selatan sedang menangani perkara saling lapor tersebut. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, akhirnya polisi menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dari kedua belah pihak.

"Perkara tersebut sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Nias Selatan dengan segala upaya penegakkan hukum secara administrasi telah kita laksanakan panggilan saksi, korban dan hasil VER telah terpenuhi dan telah dilakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut. dari hasil gelar perkara telah ditetapkan beberapa orang sebagai tersangka dari kedua belah pihak", kata Kasi Humas Polres Nias Selatan, Dian Octo, Minggu (23/7/2023).

Lebih lanjut, ia menjelaskan progres perkaranya bahwa pada Minggu tanggal 16 April 2023 sekira pukul 19.30 WIB diketahui terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan dan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang lain atau penganiayaan yang terjadi di Jalan Pelita, Kelurahan Pasar Telukdalam, Kecamatan Telukdalam, Kabupaten Nias selatan.

”Adapun dalam perkara ini yang saling melapor yakni : Pertama, laporan polisi nomor : LP / 74 / IV / 2023 / SPKT / POLRES NISEL / POLDA SUMUT, tanggal 16 April 2023, Pelapor a.n. NUSIAMI BUULOLO. Kedua, laporan polisi nomor : LP / 75 / IV / 2023 / SPKT / POLRES NISEL / POLDA SUMUT, tanggal 17 April 2023, Pelapor a.n. AGUSTINUS SAROZIDUHU LAIA” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian ini berawal pada saat Agustinus Saroziduhu Laia parkirkan mobil di rumah miliknya. Namun, pada saat proses pemarkiran seorang tetangganya merasa terganggu hingga mengeluarkan kalimat memaki.

“Kasus ini berawal pada saat Romanus Laia Alias Roma selaku anak korban a.n. Agustinus Saroziduhu Laia Alias Ama Nove sedang memarkirkan mobil di samping rumahnya bersama dengan Alfons Hondro Alias Alfons, yang mana pada saat itu Alfons Hondro Alias Alfons mengarahkan Romanus Laia Alias Roma untuk memarkirkan mobil tersebut dengan mengatakan "Kanan Kiri" kemudian datanglah a.n. Sama Hati Harefa Alias Ama Tiani keluar dari dalam rumahnya dan mengatakan “Kenapa ribut kalo kalian disitu”sambil memaki Romanus Laia Alias Roma” tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya