JAKARTA - IP dan AP yang merupakan anak dari Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang tidak menghadiri panggilan Bareskrim Polri terkait kasus TPPU, pada hari ini.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, penyidik telah melakukan penjadwalan ulang terhadap dua anak Panji Gumilang dan enam orang saksi lainnya, pada Jumat 28 Juli 2023 mendatang.
"Nah akan dilayangkan surat untuk kehadiran mereka diminta hadir di hari Jumat tanggal 28 Juli 2023," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Selasa (25/7/2023).
Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023.
Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.
Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.