JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkyansyah meminta Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) membuat aturan yang jelas mengenai penjabat (Pj) kepala daerah dalam menghadapi Pemilu Pilkada 2024.
Kepemimpinan Pj. kepala daerah yang hampir 2 tahun dikhawatirkan justru melahirkan kerumitan-kerumitan baru.
Hal tersebut disampaikan Ferry Kurnia merespon pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang meminta para penjabat (Pj) kepala daerah harus bersikap netral dan menjaga keberlangsungan pemerintahan jelang Pemilu dan Pilkada 2024.
"Jangan sampai penjabat-penjabat kepala daerah ini justru menjadi sumber masalah baru dalam penyelenggaran pemerintahan daerah di Indonesia selama masa menjabat," kata Ferry Kurnia kepada wartawan, Senin (24/7/2023).
Selama 2022-2023, ada 271 kepala daerah yang habis masa jabatannya dan akan digantikan oleh penjabat kepala daerah. Jumlah itu terdiri dari 24 gubernur, 56 wali kota, dan 191 bupati.
Para Pj, kepala daerah mengisi kekosongan kekuasaan hingga ada kepala daerah definitif hasil Pilkada Serentak 2024.
Menurut Ferry yang merupakan Bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat I (Kota Bandung dan Cimahi) itu, kehadiran Pj. kepala daerah di masa lalu tidak jarang melahirkan kerumitan dalam penyelenggaran pemerintahan daerah, meskipun kehadiran mereka bersifat sementara dengan masa jabatan singkat.
Dia mengambil contoh kasus menjelang Pilkada di Kabupaten Seram Bagian Timur pada 2020 lalu. Saat itu, terjadi polemik penganuliran Surat Keputusan (SK) pengkatan caretaker kepala desa yang dianulir Pj. kepala daerah. Padahal, Pj. kepala daerah tidak memiliki wewenang untuk menganulir SK yang diteken Bupati Abdul Mukti Keliobas.
Ferry menegaskan, apabila kehadiran Pj. kepala daerah dengan durasi masa jabatan relatif pendek saja melahirkan komplikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, penunjukan lebih dari 200 kepala daerah selama dua tahun bukan tidak mungkin menimbulkan kerumitan yang lebih kompleks.
"Oleh karena itu, perlu ada aturan yang jelas mengenai penjabat kepala daerah ini, baik itu berkaitan dengan wewenangl, perlindungan hukum, kualifikasi untuk menjadi pelaksana tugas maupun adanya saksi bagi pelaksana tugas yang menyalahgunakan wewenangnya," kata Kang Ferry.