JAKARTA - Komisi IX DPR RI mendorong perbankan untuk memperkuat sistem keamanan nasabah. Hal itu dilakukan untuk memperoleh kepercayaan publik dan melindungi masyarakat dari kasus-kasus penipuan, khususnya para nasabah dari masing-masing bank.
DPR mendorong aparat penegak hukum dan perbankan mempermudah pelaporan korban agar kasus penipuan ini segera ditangani.
"Sekarang ini banyak sekali modus-modus penipuan yang memanfaatkan aplikasi mobile banking lewat virus maupun malware atau teknis peretasan lainnya. Sistem keamanan perbankan harus lebih diperkuat," ucap Anggota Komisi XI DPR RI, Charles Meikyansyah, Selasa (25/7/2023).
Berbagai model penipuan kini tengah marak dan tidak sedikit masyarakat menjadi korban. Mulai dari penipuan dengan memanfaatkan kebocoran data pribadi nasabah, scamming, hingga pishing scam dengan berbagai macam metode pencurian data informasi yang memungkinkan penipu meretas korban.
Terbaru, jagat maya dihebohkan dengan postingan tentang adanya pop up peringatan virus di aplikasi mobile banking yang apabila notifikasi itu diklik, diyakini saldo akan terambil seluruhnya oleh hacker.
Selain itu, beredar isu bahwa ada hacker yang mengaku telah mendapatkan dan menjual data nasabah kartu kredit salah satu bank swasta. Data yang didapatkan hacker itu disebut berupa alamat, email, hingga nomor telepon.
Dengan berbagai fenomena kejahatan elektronik perbankan itu, Charles mendorong perbankan menggiatkan sosialisasi kepada masyarakat dengan didukung oleh peran serta dari Pemerintah terkait hal ini.
“Dengan adanya edukasi yang tepat, diharapkan masyarakat tidak mudah termakan isu hacker perbankan. Edukasi dan sosialisasi yang masif juga penting menyasar kalangan yang masih kurang dalam literasi digital,” tutur Charles.
“Negara juga harus hadir untuk memastikan keamanan siber bagi warganya. Kebocoran data pribadi merupakan hal yang sangat serius dan harus menjadi perhatian Pemerintah karena sangat merugikan masyarakat,” imbuh Legislator dari Dapil Jawa Timur IV tersebut.
Ia pun menekankan pentingnya transparansi Pemerintah kepada masyarakat dalam penanganan kasus kebocoran data. Langkah ini diharapkan dapat menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap sistem keamanan siber di Indonesia.
BACA JUGA:
"Upaya transparansi diperlukan sebagai jaminan bahwa Negara hadir di setiap permasalahan rakyat. Keamanan siber di Indonesia harus terus ditingkatkan untuk kepentingan publik,” tegas Charles.
BACA JUGA:
Komisi XI yang mempunyai ruang lingkup di bidang Keuangan dan Perbankan itu menganggap hadirnya Undang-Undang nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang tengah disusun regulasi turunannya akan menjadi payung hukum dalam penegakan kebocoran data pribadi. Charles menilai, sengkarut kebocoran data publik juga menjadi salah satu faktor banyaknya masyarakat menjadi korban penipuan perbankan.
"Masalah kebocoran informasi pribadi bukan hanya sebatas urusan data semata, tetapi juga menyangkut integritas dan kepercayaan publik kepada Pemerintah," ungkapnya.
(Fakhrizal Fakhri )