BEKASI - Pengadilan Negeri Bekasi menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Wowon Cs. Dalam persidangan kali ini, salah satu tersangka bernama M Dede Solehudin diduga ikut meminum racun.
Dalam kasus ini, Wowon Erawan alias aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin didakwa atas pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah, Ridwan Abdul Muiz, dan Muhamad Riswandi yang merupakan keluarganya. Ketiganya diduga dibunuh dengan cara diracun.
Dokter jaga RSUD Bantargebang, Nanang Agung Permadi dalam kesaksiannya menyampaikan, Dede merupakan salah satu pasien yang ditanganinya bersama Ai Maimunah dan salah satu di antara Ridwan Abdul Muiz dan Riswandi. Nanang juga menyebut kondisi Dede dalam keadaan mulut berbusa.
“Mulut berbusa, napas cepat, dan nadinya mulai cepat. Yang jelas penurunan kesadaran,” kata Nanang dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (25/7/2023).
Berbeda dengan pasien lainnya, Dede disebut mengalami peningkatan kondisi. Hal itu dilakukan setelah dokter melakukan penanganan bilas lambung dan pemberian obat.