Sebelumnya, Panji Gumilang menggugat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas, dan lembaga MUI senilai Rp1 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut dilayangkan Panji Gumilang melalui kuasa hukumnya, Hendra Effendi dan M Ali Syaifudin.
"Kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp1 triliun atas kerugian material dan inmateril," kata Hendra dalam keterangan tertulis yang dikutip, Selasa (11/7/2023).
Selain itu, Hendra bakal menempuh jalur pidana dengan melaporkan Anwar Abbas ke pihak kepolisian.
"Bahwa selain gugatan perdata, kami akan melaporkan Anwar Abbas ke pihak kepolisian," terang Hendra.
(Awaludin)