KENDARI - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan isu kohabitasi dan perzinaan.
Hal tersebut disampaikannya saat salah satu peserta acara Kumham Goes To Campus di Universitas Halu Oleo mengenai isu pasal perzinaan.
"Isu kohabitasi dan perzinaan Ini paling rumit," kata Edward Omar Sharif Hiariej di Universitas Halu Oleo, Rabu (26/7/2023).
Edward kemudian menceritakan tentang perjalanan pemerintah melakukan sosialisasi UU KUHP. Ada sebagian kalangan masyarakat yang merasa isu perzinaan tak perlu masuk dalam KUHP lantaran menyangkut privasi individu.
"Ketika kami melakukan sosialisasi di salah satu provinsi Indonesia masyarakat, mahasiswa, dosennya protes, mereka meminta pasal tentang perzinahan ini tidak dimasukan dalam kuhp karena dianggap negara terlalu mencampuri urusan privasi warga negara," ujar Edward Omar.
Namun, ada pula yang bertentangan dengan keinginan tersebut. Di Sumatera Barat, justru mereka menganggap lemah pemerintah apabila tak mengatur soal perzinahan dan kohabitasi.
"Mereka minta pasal ini bukan delik aduan, tetapi delik biasa. kalau delik biasa itu orang di pinggir jalanpun bisa mengadu dan melapor dengan alasan pasal ini bertemtangan dengan norma agama, mayoritas penduduk indonesia ini beragama islam, sehingga pasal kohabitasi dan perzinahan harus diatur dengan tegas dalam KUHP," lanjutnya.