“Sektor pendidikan adalah sektor yang berkembang secara dinamis dari segi kuantitas maupun kualitas, sesuai dengan tuntutan zaman. Anggaran 20 persen dari APBN atau APBD, belum bisa memenuhi kebutuhan ideal di sektor pendidikan,” tuturnya.
Lebih lanjut, orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai ini menyebut saat ini bantuan seperti dana BOS dan bantuan lainnya untuk pendidikan sangat minim. Di sisi lain negara menjamin setiap warga negara untuk berhak mendapat pendidikan yang layak, tak terkecuali masyarakat kurang mampu.
“Pemerintah harus menjamin warga yang tidak mampu untuk mendapatkan pendidikan yang sama dan layak, serta setara,” ucapnya tegas.
Namun demikian, Gubernur Sugianto Sabran juga menegaskan agar keterbatasan tersebut tidak menjadi alasan dan pembenaran adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pihak sekolah atau penyelenggara pendidikan.
“Saya mendengar ada pungutan-pungutan di sekolah, meskipun tujuannya adalah mendukung operasional dan sarpras sekolah, dalam aturan sama sekali tidak dibenarkan,” tuturnya.
Ia memaklumi anggaran minim, ada sebagian sekolah melakukan kesepakatan dengan pihak komite dan orang tua peserta didik yang sebenarnya terbatas, tapi pungutan terhadap orang tua tidak mampu tidak bisa ditolerir,” katanya.