BANDARLAMPUNG - Sebanyak 17 orang dari berbagai unsur dalam lingkup Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Tanggamus telah menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi biaya perjalanan dinas (Perjadin) oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.
“Hari ini ada 4 orang, yang memenuhi undangan panggilan kami. Sesuai jadwal dari Senin sampai Rabu itu ada 17 orang, dan mereka tidak ada yang mangkir, hadir semua,” ujar Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adnyana, Rabu (26/7/2023).
Namun, dirinya mengaku belum dapat mengungkapkan secara detail siapa saja dari 17 orang yang telah diperiksa Jaksa penyidik tersebut.
“Secara detail saya belum mengetahui, namun hari ini ada empat orang,” kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penyidikan dugaan markup terkait surat pertangungjawaban (SPJ) penginapan anggaran perjalanan Dinas yang dilakukan oleh DPRD Tanggamus dengan kerugian negara ditaksir Rp7,7 Miliar.
"Dalam kasus ini, kami menemukan adanya mark up perjalanan dinas yang dilakukan oleh pimpinan DPRD dan anggota DPRD Tanggamus dengan potensi kerugian negara Rp7,7 miliar," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin, Rabu 12 Juli 2023.
Hutamrin menjelaskan, perkara tersebut dilakukan untuk perjalanan dinas di dalam maupun luar kota tahun anggaran 2021 yang terdiri dari biaya penginapan, anggaran perjalanan dinas paket meeting dalam kota maupun luar kota.
Menurut Hutamrin, markup perjalanan dinas itu terjadi pada penggelembungan biaya penginapan terhadap empat pimpinan DPRD dan 44 anggota DPRD di hotel yang ada di Lampung dan Sumatera Selatan.
"Ada komponen biaya penginapan APBD dan belanja dinas rapat untuk pimpinan DPRD dan anggota DPRD sebesar Rp14 miliar, sudah terealisasi sebesar Rp12 miliar," ungkapnya.
(Angkasa Yudhistira)