Polisi Temukan 6 Titik Ladang Ganja di Kaki Gunung Api Sinabung

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Rabu 26 Juli 2023 22:39 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

Ia pun berharap masyarakat yang menemukan adanya kegiatan produksi maupun peredaran gelap narkoba untuk tidak segan melapor ke Polisi.

 BACA JUGA:

"Untuk tersangka yang sudah kita amankan, kita jerat dengan Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup," tukas Wahyudi.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya