Ia pun berharap masyarakat yang menemukan adanya kegiatan produksi maupun peredaran gelap narkoba untuk tidak segan melapor ke Polisi.
BACA JUGA:
"Untuk tersangka yang sudah kita amankan, kita jerat dengan Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup," tukas Wahyudi.
(Fakhrizal Fakhri )