JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menyebut pemerintah Kamboja kini sudah menetapkan kasus sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual beli organ ginjal jaringan Kamboja melanggar hukum di negaranya.
"Ini hasil koordinasi kami pada saat tim berangkat ke sana (ke Kamboja) mendapatkan penjelasan dari otoritas kamboja, dari Kepolisian sana termasuk tim advisernya Perdana Menteri Hun Sen menyatakan, bahwa ini melanggar hukum di Kamboja juga," kata Hengki Haryadi, Jumat (28/7/2023).
Diketahui salah satu hal yang menjadi kendala pengungkapan kasus TPPO ini karena adanya ketidaksepahaman hukum antara Indonesia dan Kamboja terkait jual beli ginjal. Dengan adanya pernyataan terbaru, membuat pengusutan kasus terbantu.
"Tentunya apabila double criminality ini lebih gampang untuk membawa, memang ini persyaratan untuk membawa tersangka yang ada di Kamboja ke Indonesia," ujarnya.
Hengki juga menyebut, Kamboja menyatakan siap membantu Polri dalam mengusut kasus jual beli ginjal yang melibatkan 12 tersangka dengan total 122 korban tersebut.
"Intinya mereka ada itikad baik untuk membantu secara proaktif penyelidikan kita. Data data sudah kita serahkan semua kepada pemerintah Kamboja," imbuhnya.