Buntut Polemik OTT Kabasarnas, Brigjen Asep Dikabarkan Mundur dari Dirdik KPK

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 28 Juli 2023 21:58 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

Berdasarkan aturan hukum peradilan, diucapkan Tanak, jika ada anggota TNI yang terjerat kasus, maka peradilan militer yang menangani. Hal itu diatur dalam aturan hukum peradilan militer. Oleh karenanya, KPK meminta maaf karena telah menetapkan Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka

"Di sini ada kekeliruan dari tim kami ada kekhilafan. Oleh karena itu, tadi kami sampaikan atas kekhilafan ini kami mohon dimaafkan," ungkapnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya