Hati-Hati, Restoran yang Belum Punya Sertifikat Halal Bakal Disanksi

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Sabtu 29 Juli 2023 21:42 WIB
Share :

JAKARTA - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham mengatakan jika restoran di tahun 2024 belum memiliki sertifikat halal bakal dikenakan sanksi.

Aqil mengungkapkan sanksi yang diterapkan itu berupa sanksi administrasi, denda hingga ditarik dari peredaran.

"Kalau ada resto di tahun 2024 belum bersertifikat halal itu sudah kena penegakan hukum. Ada sanksinya, sanksi administratif, sanksi denda. Bisa juga ditarik dari peredaran tidak boleh berjualan," kata Aqil kepada wartawan dikutip Sabtu (29/7/2023).

Aqil menjelaskan bahwa sejak tahun 2019 sampai dengan sekarang pihaknya terus melakukan kampanye kepada seluruh pelaku usaha untuk mendata sertifikat halal.

"Tujuannya apa, untuk memberikan keamanan, kenyamanan perlindungan terhadap konsumen agar semakin meningkat baik," ucap dia.

Aqil mengklaim Generasi Milenial dan Z sudah jadikan halal itu sebagai gaya hidup. Kalau tidak mengkonsumsi halal tidak keren. Kalau tidak ada logo halalnya tidak mau makan di tempat itu.

"Oleh karena itu Undang-Undang itu tujuannya untuk memberikan perlindungan untuk konsumen. Boleh tidak produk non halal diperjualbelikan. Boleh tidak resto non halal dibuka," kata Aqil.

Meski begitu, Aqil menjelaskan, bagi restoran yang menjual produk non-halal boleh tetap buka. Tetapi, syaratnya mesti memberikan opsi maupun informasi makanan halal dan non-halal.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya