3 Fakta Teranyar Kasus TPPO Jual Beli Ginjal ke Kamboja, Bakal Ada Tersangka Baru

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Sabtu 29 Juli 2023 07:37 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. (MPI)
Share :

JAKARTA - Polda Metro Jaya terus mengusut kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus jual ginjal Indonesia ke Kamboja. Dalam kasus ini, polisi membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru.

Berikut fakta-fakta terkini kasus TPPO modus jual ginjal ke Kamboja, sebagaimana dirangkum pada Sabtu (29/7/2023) :

1. Tersangka Baru

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menyebut pihaknya akan kembali menetapkan tersangka dalam kasus TPPO modus jual ginjal Indonesia ke Kamboja. Pihaknya telah memeriksa terduga tersangka yang telah ditangkap.

"Kita akan menetapkan beberapa tersangka," ujar Hengki Haryadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/7/2023).

2. Hasil Pengembangan

Penetapan tersangka dapat dilakukan setelah pihaknya terbang ke Bali melakukan pengembangan. Dari sana, pihaknya menemukan ada oknum Imigrasi Bali yang terlibat.

3. Lebih dari 2 Orang

Hengki belum dapat menjelaskan secara detail tersangka baru dalam kasus ini. Namun, dia menyebut setidaknya lebih dari dua orang ialah oknum imigrasi.

"Lebih dari dua tersangka (baru)," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya