JAKARTA - Polda Metro Jaya terus mengusut kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus jual ginjal Indonesia ke Kamboja. Dalam kasus ini, polisi membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru.
Berikut fakta-fakta terkini kasus TPPO modus jual ginjal ke Kamboja, sebagaimana dirangkum pada Sabtu (29/7/2023) :
1. Tersangka Baru
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menyebut pihaknya akan kembali menetapkan tersangka dalam kasus TPPO modus jual ginjal Indonesia ke Kamboja. Pihaknya telah memeriksa terduga tersangka yang telah ditangkap.
"Kita akan menetapkan beberapa tersangka," ujar Hengki Haryadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/7/2023).
2. Hasil Pengembangan
Penetapan tersangka dapat dilakukan setelah pihaknya terbang ke Bali melakukan pengembangan. Dari sana, pihaknya menemukan ada oknum Imigrasi Bali yang terlibat.
3. Lebih dari 2 Orang
Hengki belum dapat menjelaskan secara detail tersangka baru dalam kasus ini. Namun, dia menyebut setidaknya lebih dari dua orang ialah oknum imigrasi.
"Lebih dari dua tersangka (baru)," katanya.