JAKARTA - Polda Metro Jaya terus mengusut kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus jual ginjal Indonesia ke Kamboja. Dalam kasus ini, polisi membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru.
Berikut fakta-fakta terkini kasus TPPO modus jual ginjal ke Kamboja, sebagaimana dirangkum pada Sabtu (29/7/2023) :
1. Tersangka Baru
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menyebut pihaknya akan kembali menetapkan tersangka dalam kasus TPPO modus jual ginjal Indonesia ke Kamboja. Pihaknya telah memeriksa terduga tersangka yang telah ditangkap.
"Kita akan menetapkan beberapa tersangka," ujar Hengki Haryadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/7/2023).
2. Hasil Pengembangan
Penetapan tersangka dapat dilakukan setelah pihaknya terbang ke Bali melakukan pengembangan. Dari sana, pihaknya menemukan ada oknum Imigrasi Bali yang terlibat.
3. Lebih dari 2 Orang
Hengki belum dapat menjelaskan secara detail tersangka baru dalam kasus ini. Namun, dia menyebut setidaknya lebih dari dua orang ialah oknum imigrasi.
"Lebih dari dua tersangka (baru)," katanya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa penyidik Polda Metro Jaya berangkat ke Bali untuk mendalami sindikat TPPO jual ginjal dari Bekasi ke Kamboja.
"Polda Metro Jaya, penyidik yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, saat ini masih melakukan serangkaian kegiatan di wilayah Bali," ujar Trunoyudo, Rabu 26 Juli 2023.
Penyidik telah menangkap 12 orang dalam kasus TPPO penjualan organ ginjal tersebut. Dua dari 12 tersangka diantaranya merupakan oknum kepolisian berinisiap Aipda M dan pegawai Imigrasi berinisial AH.
Aipda M yang diduga berusaha merintangi penyidikan dari Tim Gabungan Polri. Dia diduga menyuruh sindikat untuk menghilangkan barang bukti. Seperti menyuruh tersangka membuang handphone dan berpindah-pindah tempat untuk mengelebahu petugas.
"Yang bersangkutan menerima Rp612 juta, menipu, menyatakan bisa menghentikan kasus agar tidak diurus," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
Sementara oknum Imigrasi berinsial AH berperan membantu meloloskan korban pada saat pemeriksaan Imigrasi di Bandara Ngurah Rai, di Bali. Diduga oknum Imigrasi berinisial AH tersebut menerima imbalan sekitar Rp3 juta per orang yang diberangkatkan ke Kamboja.
"Yang bersangkutan mendapat Rp3,2 juta sampai Rp3,5 juta per kepala yang diberangkatkan dari Bali," kata Hengki.
(Erha Aprili Ramadhoni)