Bejat! Ayah 3 Kali Rudapaksa Anak Kandung yang Baru Berusia 10 Tahun

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Minggu 30 Juli 2023 16:09 WIB
Ayah rudapaksa anak kandung ditangkap polisi (Foto : Istimewa)
Share :

OKUS - Apa yang dilakukan seorang ayah berusia 71 tahun ini sungguh bejat. Pelaku kini ditangkap tim Satreskrim Polres OKU Selatan lantaran tiga kali merudapaksa anak kandungnya yang masih berusia 10 tahun.

Kasatreskrim AKP Biladi Ostin, mengatakan, perbuatan bejat tersangka terungkap setelah korban A (10) yang merupakan siswi SD kelas 6 sudah tidak tahan lagi dengan perbuatan ayahnya dan menceritakan kejadian itu kepada guru disekolahnya NA (25).

“Gurunya yang kaget mendengarkan cerita korban langsung berinisiatif melapor ke SPKT Polres OKU Selatan, dan ditindaklanjuti oleh anggota kita,” katanya, Minggu (30/7/2023).

Berdasarkan laporan, petugas kepolisian Polres OKU Selatan bertindak cepat mengamankan tersangka yang ditangkap saat sedang melakukan aktivitas sehari harinya sebagai buruh pemecah batu.

Diketahui, aksi bejat yang dilakukan tersangka bukan pertama kalinya namun sudah tiga kali dilakukan tersangka. Bahkan saat melakukan aksi ketiga kalinya korban diikat di batu oleh tersangka karena mencoba melawan.

“Tersangka ini sehari-hari merupakan buruh pemecah batu mengaku melakukan perbuatan asusila tersebut sudah tiga kali di tempat terpisah,” katanya.

Dijelaskan bahwa perbuatan bejat tersangka pertama kali terjadi di rumahnya, kedua ditempat pemandian hingga dilokasi tempat tersangka berkerja.

Dan terakhir itu dilakukan tersangka di tempatnya bekerja dengan mengikat korban di batu, karena korban melakukan perlawanan.

"Perbuatan tersangka pertama kali terjadi di rumahnya, saat itu korban tidur sendirian, lalu tersangka masuk dan merudapaksa korban. Dan terakhir di tempat ia bekerja saat itu korban mencoba melawan namun tersangka tidak peduli dan mengikat korban di batu," jelasnya.

Kini tersangka yang sudah diamankan di Mapolres OKUS guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti (BB) sajam dan serta tali yang di pakai Pelaku untuk mengikat korban.

"Tersangka akan dikenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-undang No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," pungkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya