Kepergok Mencuri, Pelaku Nyaris Tewas Dihakimi Massa

Ira Widyanti, Jurnalis
Senin 31 Juli 2023 01:34 WIB
Pelaku pencurian di Lampung ditangkap. (Ist)
Share :

PRINGSEWU - Diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), seorang pria nyaris tewas dihakimi massa di Pekon Waluyojati, Pringsewu, Lampung, Sabtu (29/7/2023) malam.

Dari informasi yang diperoleh MNC Portal, pelaku bertubuh gempal yang sempat dihakimi massa tersebut diduga menyatroni salah satu toko kelontong di Pekon Margakaya. Namun, aksinya dipergoki pemilik toko.

Setelah ketahuan, pelaku menyerang pemilik toko dengan sebilah pisau hingga mengalami luka sayat di lengan kirinya. Pelaku kemudian langsung melarikan diri.

Saat berusaha melarikan diri, pelaku berinisial BP tersebut berhasil dikejar dan ditangkap oleh massa. Massa kemudian menghajar pelaku hingga babak belur.

Aparat kepolisian dari Polsek Pringsewu Kota tiba di tempat kejadian dan menyelamatkan pelaku dari amukan massa.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Rohmadi membenarkan pihaknya mengevakuasi salah satu pelaku pencurian yang hampir dihakimi massa di Pekon Waluyojati pada Sabtu (29/7) sekitar pukul 23.30 WIB.

Menurut Rohmadi, pelaku berinisial BP yang diamuk massa tersebut merupakan warga Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus.

"Kami menerima laporan tentang seorang pelaku pencurian yang tertangkap oleh massa. Pelaku pencurian tersebut telah kami evakuasi dan saat ini sudah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota," ujar Rohmadi saat dikonfirmasi, Minggu (30/7).

Menurut Kapolsek, pelaku BP diduga hendak melakukan aksi pencurian di toko kelontong milik korban Alendra (29) yang berada di RT 02 RW 01 Pekon Margakaya.

Dikatakan Rohmadi, aksi pencurian ini tidak dilakukan oleh BP seorang diri, melainkan bersama rekannya yang berhasil kabur menggunakan sepeda motor miliknya.

"Identitas rekan pelaku yang kabur sudah diketahui dan saat ini dalam pengejaran oleh polisi," kata dia.

Selain mengamankan BP, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau yang digunakan pelaku untuk melukai korban.

Kapolsek mengungkapkan, saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif. Pelaku diduga terlibat dalam beberapa kasus pencurian di wilayah Pringsewu.

Atas perbuatannya, BP akan dijerat Pasal 365 juncto pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya