Gazalba Saleh Divonis Bebas, Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Sebut Alat Bukti Tidak Kuat

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Selasa 01 Agustus 2023 16:55 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Hakim Agung, Gazalba Saleh.

Vonis bebas dijatuhkan hakim dalam sidang yang dipimpin Joserizal di PN Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (1/8/2023).

Hakim beranggapan, alat bukti tidak cukup kuat untuk menjerat Gazalba Saleh dari tuntutan 11 tahun penjara yang sebelumnya dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Betul. Putusannya majelis hakim tadi membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan," ujar JPU KPK, Arif Rahman seusai sidang.

Meski hakim menyatakan alat bukti dalam kasus suap yang menjerat Gazalba Saleh, namun Jaksa KPK meyakini bahwa alat bukti yang mereka kantongi sudah kuat untuk menjerat Gazalba Saleh.

"Bukti kemudian petunjuk itu menurut kami kuat untuk membuktikan dakwan kami terhadap apa yang kita sangkakan pada terdakwa, namun majelis hakim menilai lain nanti kami akan kupas dan perdalam lagi di memori kasasi kami," kata Arif.

Diketahui, Jaksa KPK menuntut Gazalba Saleh dengan hukuman 11 tahun penjara dalam kasus suap di Mahkamah Agung (MA). Ia juga dituntut subsidair 6 bulan penjara dan diharuskan membayar denda Rp1 miliar.

Gazalba Saleh dituntut menerima uang suap sebesar 20 ribu dolar Singapura dalam kasus pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung terkait permasalahan keuangan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya