Adili Perkara Korupsi Basarnas, Mahfud MD Pastikan Peradilan Militer Steril dari Intervensi Politik

Lukman Hakim, Jurnalis
Rabu 02 Agustus 2023 02:56 WIB
Share :

SITUBONDO - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memastikan, peradilan militer dalam mengadili perkara steril dari intervensi politik dan bahkan intervensi dari tekanan-tekanan masyarakat sipil.

Hal itu disampaikan Mahfud MD menyikapi kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas yang kini ditangani peradilan militer. "Peradilan militer itu, kalau sudah mengadili, biasanya lebih steril dari intervensi politik. Steril dari tekanan-tekanan masyarakat sipili. Oleh sebab itu, kita percayakan ini pada peradilan militer dan kita akan mengawalnya dari luar," kata Mahfud usai meninjau langsung puncak Latihan Gabungan TNI Dharma Yudha 2023 di Puslatpur Marinir 5 Baluran, Situbondo, Jawa Timur, Selasa (1/8/2023).

Mahfud mengungkapkan, polemik kasus di Basarnas tersebut sudah diselesaikan dengan baik. Mengacu UU peradilan militer Nomor 31 Tahun 1997, tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI memang lewat peradilan militer.

Tapi kemudian, pada tahun 2004 ada UU TNI yaitu UU Nomor 34 tahun 2004. UU tersebut mengatur bahwa tindak pidana militer yang bersifat tindak pidana umum, untuk anggota TNI yang melakukan pidana diadili oleh peradilan umum. Sedangkan untuk tindak pidana yang bersifat militer diadili oleh peradilan militer.

"Tapi ada aturan, di pasal 74 ayat 2 UU tersebut, di situ disebutkan sebelum ada UU peradilan militer yang baru, yang menggantikan atau yang menyempurnakan UU Nomor 31 Tahun 1997 itu dilakukan oleh peradilan militer," ujar Mahfud.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya