KSP Orkestrasikan 82 Program Pemberdayaan Masyarakat Perhutanan Sosial di SUMUT

Robert Fernando H Siregar, Jurnalis
Rabu 02 Agustus 2023 12:35 WIB
Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko di SUMUT (Foto: Antara)
Share :

TAPANULI UTARA – Kantor Staf Presiden (KSP) yang dikepalai Moeldoko, bersama Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi serta Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kehutanan mengorkestrasi integrasi 82 program pemberdayaan masyarakat perhutanan sosial lintas kementerian dan BUMN tahap satu untuk Sumatera Utara (SUMUT).

Hal tersebut dilakukan untuk menyambut HUT ke-78 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2023 mendatang. Integrasi itu merupakan bentuk implementasi Peraturan Presiden nomor 28 Tahun 2023 atau yang diresmikan Presiden pada 30 Mei 2023.

Moeldoko menjabarkan, integrasi yang diorkestrasi KSP bersama Kemenko Marves ini merupakan tindaklanjut pasca kunjungan Presiden Jokowi ke Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) SUMUT pada 3 Februari 2022 lalu.

Saat itu diserahkan 43 SK perhutanan sosial, hutan adat, dan tanah objek reforma agraria (TORA) kepada masyarakat di Humbahas serta berdasarkan rapat kabinet terbatas pada 3 Januari 2023. Dalam kunjungan ke Humbahas tersebut, Presiden Jokowi mengarahkan agar masyarakat dapat memanfaatkan lahan yang sudah diberikan sesegera mungkin.

"Kantor Staf Presiden menjalankan dan mewujudkan arahan Presiden, agar lahan yang sudah diberikan sertifikat, juga diberdayakan. Presiden sangat menginginkan kerja-kerja para Menteri untuk memberikan penguatan pada penerima SK Perhutanan Sosial. Untuk itu, harapannya dengan Perpres (Nomor 28 Tahun 2023) itu, sinergi pusat dan daerah bisa cepat terlaksana.” ujar Moeldoko

Secara simbolis, 82 program pemberdayaan masyarakat diserahkan pada Selasa 1 Agustus 2023, dalam acara Festival Perhutanan Sosial, dengan tajuk “Merdeka Berdaya, Sambut HUT ke-78 Republik Indonesia” di lapangan Simanganrungsang, Kabupaten Humbahas Sumut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya