JAKARTA - Kepala Lastmile atau Backhaul Bakti Kominfo, Feriandi Mirza mengungkapkan isi pembahasan grup bernama "The A Team" yang salah satu anggotanya Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif.
Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi untuk tiga terdakwa petinggi korporasi dalam dugaan korupsi BTS 4G Kominfo, yakni Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Ali Mukti.
"Ya seluruh proses, termasuk persyaratan-persyaratan lelang," kata Mirza di ruang sidang Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).
Hal itu ia ketahui lantaran dirinya menjadi salah satu dari anggota grup yang dimaksud.
Terkait persyaratan lelang, Mirza menjelaskan mayoritas yang menentukan adalah Anang yang kemudian disampaikan dalam grup tersebut.
"Ada beberapa persyaratan peserta ya, peserta lelang. Tapi mungkin yang paling diputuskan oleh Pak Anang yang disampaikan di grup tersebut adalah terkait tadi, bahwa yang seperti sudah saya sampaikan juga di awal, bahwa peserta lelang ini berbentuk konsorsium, minimal 2 badan usaha atau 2 perusahaan, salah satunya adalah pemilik teknologi BTS," papar Mirza.
"Yang saya ingat, seluruh persyaratan itu tadi langsung disampaikan Pak Anang berupa keputusan. Jadi 'ini saya putuskan a,b,c,d 1,2,3,4 persyaratannya' sepertu itu di dalam grup The A Team tadi," pungkasnya.
(Awaludin)