MUI Keluarkan Fatwa Panji Gumilang Lakukan Penodaan Agama, Ini Pertimbangannya

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Kamis 03 Agustus 2023 08:37 WIB
Panji Gumilang. (Foto: Antara)
Share :

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, penetapan status tersangka ini setelah pihaknya melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Terbaru, Panji Gumilang resmi ditahan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Panji Gumilang ditahan di rumah tahanan Bareskrim hingga 21 Agustus 2023.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya