MUI Keluarkan Fatwa Panji Gumilang Lakukan Penodaan Agama, Ini Pertimbangannya

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Kamis 03 Agustus 2023 08:37 WIB
Panji Gumilang. (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengakui mengeluarkan fatwa tentang pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang yang telah ditetapkan sebagai tersangka penodaan agama.

Sekretariat Jenderal MUI Amirsyah Tambunan, menyebutkan ada 10 hal pertimbangan yang membuat pihaknya menilai Panji Gumilang menodai agama. Salah satunya menafsirkan Alquran tidak sesuai kaidah.

"Jelas, jelas (Panji Gumilang menodai agama). Kita ada 10 kriteria satu di antaranya yang kelima yaitu menafsirkan Alquran tidak sesuai dengan kaidah," ujar Amirsyah di Jakarta dikutip Kamis (3/8/2023).

Akan tetapi, Amirsyah tidak membeberkan contoh kesalahan yang dilakukan oleh Panji. Namun, dia hanya menegaskan bahwa Alquran harus ditafsirkan sesuai kaidah dan aturan yang ada.

"Jadi enggak bisa secara serampangan," tegasnya.

Lebih lanjut, Amirsyah menjelaskan bahwa Fatwa tersebut dibuat atas permintaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan menjadi dasar penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka.

 BACA JUGA:

"Sudah kita serahkan dan proses hukum jalan terus. Jadi enggak ada masalah, jadi kita minta umat tenang tidak terprovokasi," jelas dia. 

Untuk diketahui, Penyidik Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, penetapan status tersangka ini setelah pihaknya melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Terbaru, Panji Gumilang resmi ditahan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Panji Gumilang ditahan di rumah tahanan Bareskrim hingga 21 Agustus 2023.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya