JAKARTA - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS) akan segera diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan hal tersebut pasca Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung memvonis bebas Gazalba Saleh dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
BACA JUGA:
"Kami ingin pastikan proses penyidikan untuk tersangka GS ini terus kami lakukan. Kita tahu bahwa KPK sudah mengumumkan yang bersangkutan tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan juga TPPU," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (3/8/2023).
Selanjutnya, dia menyebut pihaknya akan fokuskan berkas perkara gratifikasi dan TPPU. "Dan tentunya kami akan panggil kembali," ungkap dia.
BACA JUGA:
Gazalba Saleh pun berpeluang kembali dtahan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. Sebelumnya, KPK telah mengeluarkan Gazalba Saleh dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, atas perintah hakim.
"Ya, masa penahanan perkara ketika sudah cukup tidak pernah adakan tersangka KPK yang tidak ditahan gitu ya," jelasnya.
KPK sendiri telah menetapkan GS sebagai tersangka penerima gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA dan TPPU. Dia diduga menerima gratifikasi berupa uang yang mencapai puluhan miliar rupiah.
Dana tersebut kemudian dialihkan atau telah berubah bentuk menjadi aset yang bernilai ekonomis.
"Untuk dugaan penerimaan gratifikasi yang kemudian berubah aset, sejauh ini sebagai bukti permulaan sekitar puluhan miliar rupiah," kata Ali Fikri, Kamis, 23 Maret 2023.
Dia menjelaskan, penetapan tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Gazalba Saleh ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Sebelumnya, Gazalba Saleh telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Tetapi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung justru menjatuhkan vonis bebas terhadap Gazalba Saleh (GS). Hakim menyatakan bahwa Gazalba Saleh tidak terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Hakim juga memerintahkan agar KPK mengeluarkan Gazalba Saleh dari Rutan. Diketahui, putusan tersebut tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum pada KPK.
Padahal, tim Jaksa KPK menuntut agar Gazalba Saleh dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Jaksa meyakini Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap terkait pengurusan perkara di MA.
Jaksa juga meminta hakim untuk membebankan pidana denda sebesar Rp1 miliar ke Gazalba Saleh. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau diganti dengan pidana penjara enam bulan.
(Widi Agustian)