Mahfud menjelaskan, tindak pidana khusus misalnya pencucian uang, sementara tindak pidana umum berkaitan dengan pemalsuan, penggelapan, pencaplokan dan macam-macam transaksi-transaksi.
"Ada juga tindak pidana khusus selain pencuci uang, korupsi langsung barangkali karena menyangkut penyalahgunaan dana negara supaya itu dipercepat, paralel dengan yang sekarang sedang berjalan," katanya.
"Karena kasus ini bukan semata kasus penistaan agama seperti yang sekarang berlangsung tetapi juga laporan-laporan lain yang bukti-bukti awalnya sudah diserahkan oleh PPATK dan oleh sumber lain dari masyarakat," pungkasnya.
(Awaludin)