Polisi Tangkap Pria Pelaku TPPO di Merangin, Iming-imingi Korban Kerja ke Malaysia

Budi Utomo, Jurnalis
Kamis 03 Agustus 2023 10:06 WIB
Polisi tangkap pria diduga pelaku TPPO. (Foto: Budi Utomo)
Share :

Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus perdagangan orang dengan modus menjadi tenaga kerja ilegal di negara Malaysia. Polisi menyakini pelaku tidak sendirian dalam melakukan aksinya dan masih ada tersangka lain dalam kasus tersebut.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat 1 uu 21 2007 tentang Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal tiga tahun sampai lima belas tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya