Sementara NA saat ditanya mengaku hanya sebagai pemakai, dan baru tiba di Belitung Timur selama satu minggu. Dia mengatakan barang haram tersebut didapatkan dari temannya yang juga ditangkap bersamaan dengannya.
BACA JUGA:
Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 2 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun pejara.
(Furqon Al Fauzi)