Bejat! Pria Ini Cabuli Adik Ipar Sendiri yang Masih SD hingga 3 Tahun

Diwan Mohammad Zahri, Jurnalis
Kamis 03 Agustus 2023 03:31 WIB
Share :

Akibat perbuatannya, kini pelaku beserta barang buktinya diamankan di Polres Pamekasan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Pelaku beserta barang buktinya baju, celana milik korban sudah diamankan di Polres," kata Eka.

Pelaku yang tega mencabuli anak di bawah umur itu di jerat pasal tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya