Pernyataan tersebut diungkap Yudo untuk menegaskan bahwa tidak ada pembebasan hukum atau impunitas jika anggotanya terlibat suatu kasus dan masuk peradilan militer. Termasuk pada kasus suap proyek yang melibatkan Kabasarnas Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi, dan Koorsmin Basarnas Letnan Kolonel Adm Afri Budi Cahyanto.
BACA JUGA:
Yudo menjelaskan, setelah kasus dugaan korupsi dua prajurit aktif itu ditangani Puspom TNI, muncul stigma bahwa keduanya dapat terbebas dari jerat hukum. Yudo pun membantah hal tersebut, dan meminta jika ada temuan untuk dibuktikan.
BACA JUGA:
"Kalau masih ragu-ragu, ya silakan ayo kita sama-sama melihat penjaranya kayak apa, penyidikannya kayak apa silakan," kata Yudo.
(Fakhrizal Fakhri )