Selain kasus korupsi terkait kepengurusan red notice Djoko Tjandra, Napoleon juga divonis bersalah terkait perkara penganiayaan terhadap M Kece.
Ia terbukti bersalah melumuri muka M Kece dengan kotoran manusia di Rutan Mabes Polri. Atas kasus penganiayaan tersebut, Napoleon Bonaparte kemudian divonis 5,5 bulan penjara.
(Qur'anul Hidayat)