JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri telah melakukan penyelidikan terhadap 13 laporan polisi (LP), dan dua pengaduan masyarakat terhadap Pengamat Politik Rocky Gerung.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, setelah dilakukan penyelidikan, saat ini pihaknya menggali ada atau tidaknya unsur pidana dalam laporan terhadap Rocky Gerung tetsebut.
"Ya tentu saja kita melihat apakah ini ada unsur pidana atau perbuatan melawan hukum atau tidak," kata Djuhandhani kepada awak media, Sabtu (5/8/2023).
Djuhandhani menjelaskan, pihaknya melakukan proses penyelidikan terkait dengan laporan itu. Diantaranya, melakukan pemeriksaan terharap pelapor dan menganalisa video.
"Tentu saja setelah kita melaksanakan penyelidikan, nanti ada langkah penyelidikan maupun penyidikan yang akan kita laksanakan," ujar Djuhandhani.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan mulai melakukan penyelidikan seluruh laporan yang masuk terhadap Pengamat Politik Rocky Gerung.
"Terkait 13 LP maupun 2 pengaduan ini kita kepolisian mulai melaksanakan penyelidikan," ucap Djuhandhani.