“Termasuk beberapa kali menolak untuk mengkonsumsi makanan, sebagaimana makanan tersebut juga diberikan untuk tahanan lainnya."
Sekadar informasi, Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp45,8 miliar. Suap dan gratifikasi diterima berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua. Hal ini dituangkan jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan hari ini.
BACA JUGA:
"Menerima hadiah yang keseluruhannya Rp45.843.485.350," urai tim Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Lukas Enembe ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).
(Furqon Al Fauzi)