JAKARTA - Sidang perdana kasus korupsi dengan terdakwa Penjabat Bupati non-aktif Sorong, Yan Piet Mosso akan digelar di Pengadilan Tipikor Manokwari, Papua Barat Daya, Rabu 31 Januari 2024, dengan agendanya pembacaan dakwaan.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan dakwaan terhadap Yan Piet Mosso cs atas kasus dugaan suap pengurusan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pemkab Sorong.
"Berdasarkan penetapan dari Ketua Majelis Hakim dari Pengadilan Tipikor pada PN Manokwari, persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Tim Jaksa KPK dengan Terdakwa Yan Piet Mosso (Pj Bupati Sorong) dkk diselenggarakan pada Rabu (31/1) di Pengadilan Tipikor pada PN Manokwari," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Selasa (30/1/2024).
BACA JUGA:
"Tim Jaksa sebagaimana dalam pokok dakwaannya mendakwa para Terdakwa bersama-sama memberikan suap ratusan juta pada Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat terkait pengondisian temuan audit di Kabupaten Sorong," sambungnya.