Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kadis PUPR Papua Era Gubenur Lukas Enembe Divonis 4 Tahun 8 Bulan Penjara

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 20 Maret 2024 |17:30 WIB
Kadis PUPR Papua Era Gubenur Lukas Enembe Divonis 4 Tahun 8 Bulan Penjara
Gerius One Yoman di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: MPI/Khabibi)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua, Gerius One Yoman dengan hukuman pidana 4 tahun 8 bulan penjara. Gerius juga dijatuhi hukuman membayar denda senilai Rp200 juta.

Hakim meyakini bahwa terdakwa Gerius One Yoman terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gerius One Yoman dengan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Ad Pontoh saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).

 BACA JUGA:

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement