Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kadis PUPR Papua Era Gubenur Lukas Enembe Divonis 4 Tahun 8 Bulan Penjara

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 20 Maret 2024 |17:30 WIB
Kadis PUPR Papua Era Gubenur Lukas Enembe Divonis 4 Tahun 8 Bulan Penjara
Gerius One Yoman di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: MPI/Khabibi)
A
A
A

Gerius One Yoman dinyatakan menerima suap dan gratifikasi hingga Rp5,7 miliar terkait proyek infrastruktur di Papua pada 2018-2022 atau era Gubernur Lukas Enembe.

Jumlah itu terdiri dari uang tunai sebesar Rp4.595.507.228 dan satu unit apartemen beserta isinya di kawasan Jakarta Pusat senilai Rp1.170.000.000.

Majelis Hakim juga memvonis Gerius One Yoman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.595.507.228 atau 4,5 miliar dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar unag pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mncukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun," ujarnya.

 BACA JUGA:

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement