Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan dan birokrasi negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Kemudian yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga seorang istri serta anak.
Putusan Majelis Hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntutnya dihukumtujuh tahun penjara, denda Rp350 juta, dan mengganti uang kerugian negara Rp4,5 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mncukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana pemjara selama tiga tahun," ujarnya.
(Salman Mardira)