"Kemudian pada hari Jumat tanggal 04 Agustus 2023 sekira Pukul 09.00 WIB, korban Bunga dan pelaku NY ditemukan keberadaannya sedang bersembunyi di sebuah hutan di Dusun Cermen Kampung Sasampan Desa Sabuntan," kata Kasi Humas Polsek Sapeken, AKP Widiarti, Sabtu (5/8/2023).
Hasil interogasi petugas, pelaku mengaku membawa kabur korban dikarenakan telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya NY dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Awaludin)