Sopir Lukas Enembe Menolak Jadi Saksi, Hakim Ingatkan Konsekuensi Hukum

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 07 Agustus 2023 11:42 WIB
Sopir pribadi Lukas Enembe menolak jadi saksi pada pesidangan hari ini (Foto : MPI)
Share :

JAKARTA - Basuki Rahmat Suminta alias Abas selaku Sopir pribadi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) keberatan untuk menjadi saksi di sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe, hari ini. Sebab, Abas merasa masih digaji Lukas. Bukan hanya itu, ia juga sudah menganggap Lukas sebagai keluarga.

"Saya keberatan menjadi saksi. Alasannya beliau (Lukas Enembe) menggaji saya setiap bulannya dan masih ada ikatan batin," ungkap Abas di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Senin (7/8/2023).

Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengonfirmasi kembali keberatan tersebut ke Abas. Sebab, keterangan Abas dibutuhkan dalam kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe. Apalagi, keterangan Abas sudah sempat tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di KPK.

"Karena sudah di persidangan, saya tanyakan lagi, sebagai warga negara punya kewajiban memberikan keterangan. Saya tanyakan kepada saudara, apakah saudara masih mau memberikan keterangan?," tanya Hakim Rianto Adam Pontoh ke Abas.

"Tidak pak, tidak bersedia!" jawab Abas.

Hakim kemudian mengonfirmasi keberatan Abas tersebut ke terdakwa Lukas Enembe. Lukas menyatakan bahwa tidak keberatan jika Abas menjadi saksi untuk dirinya. Setelah mendapat keterangan dari Lukas, Hakim lantas menolak keberatan Abas.

"Ada akibat hukum jika saudara menolak padahal saudara wajib kecuali, terdakwa keberatan, oke enggak ada masalah, tapi terdakwa ternyata tidak keberatan. Silakan saudara maju untuk disumpah," ucap Hakim Rianto ke Abas.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya