JAKARTA - Polri menyatakan bahwa buronan Harun Masiku masih berada di Indonesia. Dalam hal ini, Harun sempat ke luar negeri sebelum terbitnya red notice.
Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti menjelaskan pihaknya mencatat Harun sempat ke Singapura. Perjalanan Harun terjadi pada 16 Januari 2020 lalu dan sehari setelahnya, atau 17 Januari 2020 Harun kembali lagi ke Indonesia.
“Pada saat itu polri dalam hal ini Div Hub Inter cq Interpol belum dimintai tolong oleh KPK, belum dikontak KPK untuk perburuan,” kata Krishna, Senin (7/8/2023).
Menurut Krishna, setelah itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun baru meminta bantuan untuk menerbitkan red notice terhadap Harun.
Krishna pun menyebutkan bahwa pihaknya pun lantas berkoordinasi dengan Interpol di Lyon, Prancis untuk menerbitkan red notice terhadap Harun.
“Red notice tersebut baru dikeluarkan pada tanggal 30 juni 2021,” ujar Khrisna.
Krishna merinci, red notice terhadap Harun itu terbit setelah Harun terdeteksi kembali ke Indonesia dari perjalanannya ke luar negeri.
“Nah dari apa yang kami dimintai bantuan kami berkoordinasi dengan berbagai negara untuk pencarian yang bersangkutan, segala informasi sekecil apapun termasuk rumor-rumor kami dalami sampai tadi kami mendeteksi yang bersangkutan kira-kira masih ada di Indonesia,” ucap Krishna.
Sebelumnya, Polri menyatakan Harun Masiku berada di Indonesia. Data perlintasan mengidentifikasikan tersangka kasus dugaan suap pergantian antar-waktu itu tidak sedang di luar negeri.
BACA JUGA:
"Ada data perlintasannya yang menunjukkan yang bersangkutan ada di dalam negeri," kata Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2023).
(Fakhrizal Fakhri )