Modus Perampokan Kepala Toko Demi Lunasi Utang Arisan Istrinya

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Senin 07 Agustus 2023 08:09 WIB
Polisi ungkap perampokan minimarket di Bekasi (Foto : MPI)
Share :

BEKASI - Aksi perampokan minimarket terjadi di Jalan Kampung Rawa Roko RT 03/RW05, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi pada Rabu 2 Agustus 2023. Aksi tersebut ternyata didalangi kepala toko berinisial CS, polisi pun mengungkap modus perampokan itu.

Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sukadi mengatakan perencanaan skenario perampokan itu sudah terlebih dahulu dibuat. Hal itu dilakukan CS untuk melunasi utang arisan isrinya.

Total terdapat lima tersangka yang terlibat dalam skenario perampokan ini yang diotaki CS. Adapun mereka ialah A istri dari CS yang kini DPO, NS, IDB dan SS yang berperan sebagai eksekutor.

“Motifnya itu karena ekonomi, C mengaku membuat skenario perampokan demi membayar utang arisan yang diikuti istrinya,” kata Sukadi, dikutip Senin (7/8/2023).

Pada malam perampokan, pelaku Nana, Subuh dan Indra mendatangi minimarket tempat Chandra bekerja. Setiba di lokasi, Nana berjaga di luar sementara Subuh dan Indra langsung masuk untuk menodong Chandra yang sudah mengetahui rencana tersebut.

Skenario berlanjut di mana CS diminta untuk memperlihatkan brankas toko dan menyerahkan uang tunai oleh kawanan perampok. Dari skenario tersebut uang tunai sebesar Rp40 juta pun berhasil dirampok.

Agar tidak dicurigai, CS langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian.

“Pada malam itu CS sempat melaporkan kejadian, di situ kita menemukan kejanggalan,” ungkap Sukadi.

Polisi yang memeriksa seluruh saksi di lokasi mendapati keterangan dari sosok D yakni karyawan rekan kerja CS. D saat itu menemukan gelagat mencurigakan dari perilaku CS dan perampok.

“Saksi D curiga terhadap tersangka karena seolah memberikan kode lokasi brangkas dengan mengedipkan mata,” ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Pelaku terancam penjara selama 12 tahun.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya