Polisi yang memeriksa seluruh saksi di lokasi mendapati keterangan dari sosok D yakni karyawan rekan kerja CS. D saat itu menemukan gelagat mencurigakan dari perilaku CS dan perampok.
“Saksi D curiga terhadap tersangka karena seolah memberikan kode lokasi brangkas dengan mengedipkan mata,” ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Pelaku terancam penjara selama 12 tahun.
(Angkasa Yudhistira)