JAKARTA - Konsultan pendamping proyek BTS 4G Kominfo, Anggie Adelia Hutagalung mengaku mendapat kontrak sebesar Rp340 juta dengan tugas untuk mengurus penjadwalan lelang tender proyek.
Hal itu ia sampaikan dalam sidang korupsi BTS Kominfo dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto, Selasa (8/8/2023).
Hakim tipikor Fahzal Hendri yang mengetahui tugas Anggie tersebut, merasa heran dengan biaya tersebut. Mulanya, hakim bertanya asal usul pekerjaan Anggie.
Anggie pun mengatakan bahwa dirinya saat ini bekerja sebagai direktur dan juga tenaga ahli di PT Anggana Catha Rakyana.
“Anggie konsultan apa?,” tanya hakim.
“Konsultan pendamping pengadaan pak,” jawab Anggie.
“Ada kontraknya,” tanya hakim.
“Ada,” jawab Anggie.
“Saydara direktur?,” tanya hakim.
“Betul,” ujarnya.
“Siapa tenaga ahlinya?,” cecar hakim.
“Tenaga ahlinya saya sendiri pak,” jawab dia.
“Saudara punya perusahan kemudian tenaga ahlinya anda sendiri?,” tanya hakim.
“Iya betul,” jawab Anggie.
Kemudian, hakim pun menanyakan berapa nilai kontrak terhadap konsultan pendamping pengadaan. Anggie pun mengatakan jumlahnya sebesar Rp340 juta.
“Saya tidak tau pagu anggaran, tapi kalau nilai kontrak saya Rp340 juta,” ujar Anggie.m
Hakim pun menanyakan bagaimana jumlah perhitungan hingga akhirnya nilai kontrak tersebut sebesar Rp340 juta.
“Itu dr mana? diambilkan berapa persen dari mana?,” tanya hakim.
“Saya tidak tahu yang mulia,” jawab Anggie. (KHA)