139 Bacaleg DPRD DKI Jakarta Tidak Memenuhi Syarat

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Selasa 08 Agustus 2023 09:42 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah memverifikasi administrasi dari perbaikan berkas syarat bakal calon dan kegandaan pencalonan legislatif DKI.

Hasilnya, 139 bakal calon legislatif tidak memenuhi syarat.

“Untuk DPRD dari 1.859 bacaleg yang diusulkan 18 partai politik, terdapat 1.720 orang yang memenuhi syarat (MS) dan 139 tidak memenuhi syarat,” kata Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Dinata dalam keterangannya, Selasa (8/8/2023).

“Adapun partai politik yang memenuhi syarat 100 persen adalah Partai Gerindra, Golkar, Gelora, PKS dan PSI,” ujar dia.

Wahyu menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan verifikasi terhadap calon anggota DPD. 

Hasilnya, 25 bakal calon anggota DPD dinyatakan memenuhi syarat.

Wahyu menuturkan pihaknya melayani segala kebutuhan konsultasi untuk para bakal calon DPD dan DPRD dengan waktu ditetapkannya daftar calon tetap (DCT).

Setelah verifikasi bakal calon, tahapan selanjutnya pencermatan daftar calon sementara yang dilakukan sejak 6 hingga 11 Agustus 2023.

“Pengumuman DCS akan disampaikan oleh KPU pada tanggal 19 sampai 23 Agustus 2023 dan masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS pada 19 sampai 28 Agustus 2023,” tuturnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya