JAKARTA- Informasi cara pendaftaran CPNS & PPPK 2023 akan diberikan pada artikel ini. Saat ini, Pemerintah Indonesia melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi mengumumkan adanya seleksi CPNS dan PPPK pada tahun ini.
Rencanya proses seleksi akan dimulai pada September 2023 mendatang. Terkait hal ini, pembukaan seleksi CPNS dan PPPK sangat dinantikan oleh masyarakat.
Nah, bagi Anda yang akan ikut mendaftar simak cara pendaftaran CPNS & PPPK 2023 lengkap dengan formasi dan syaratnya berikut ini.
-Pendaftaran CPNS & PPPK
1. Langkah pertama yang harus Anda lakukan dalam proses pendaftaran CPNS dan PPPK adalah dengan memiliki akun SSCASN terlebih dahulu. Berikut caranya:
2. Buka laman https://sscasn.bkn.go.id.
3. Daftar untuk membuat akun SSCASN.
4. Isi informasi yang diperlukan, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), nomor HP, dan email yang aktif.
5. Klik ‘lanjutkan’ dan jangan lupa pastikan data yang Anda masukan sudah benar dan lengkap.
6. Pilih ‘proses pendaftaran akun’ dan tunggu hingga muncul konfirmasi
1. Setelah berhasil mendaftar akun SSCASN, selanjutnya adalah login ke dalam akun tersebut. Berikut langkahnya:
2. Login ke dalam akun SSCASN yang sudah terdaftar.
3. Isi data diri dengan benar dan juga unggah foto selfi/swafoto.
4. Jika sudah yakin benar Anda bisa melanjutkannya dengan mengklik ‘selanjutnya’.
5. Setelah itu Anda bisa memilih seleksi dan formasi CPNS yang Anda inginkan dengan klik jenis seleksi ‘CPNS’.
6. Pilih formasi lulusan atau tingkat pendidikan yang dibuka.
7. Unggah dokumen yang diperlukan dengan format yang telah ditentukan.
8. Jika prosesnya sudah selesai, Anda bisa mengeceknya lagi sebelum mencetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran.
- Syarat CPNS & PPPK
Adapun persyaratan yang perlu Anda siapkan untuk mendaftar CPNS dan PPPK. Persyaratan tersebut terbagi ke dalam dua ketegori, yakni persyaratan peserta dan persyaratan berkas.
Persyaratan peserta:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat mendaftar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan (yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih).
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian, atau pegawai swasta.
5. Tidak sedang menjabat sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota kepolisian.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia.
-Persyaratan berkas:
10. Fotokopi ijazah terakhir dan transkip nilai dari pihak instansi pendidikan.
11. Fotokopi atau scan KTP elektronik.
12. Salinan akta kelahiran.
13. Salinan surat keterangan.
14. Pas foto formal.
15. CV atau daftar riwayat hidup.
16. Surat pernyataan penempatan di mana pun.
Perlu diketahui, pada beberapa instansi atau formasi biasanya memiliki peryaratan tambahan tersendiri.
-Formasi CPNS & PPPK
Melansir dari laman resmi PANRB, pemerintah akan menetapkan sebanyak 572.496 formasi ASN nasional 2023. Jumlah tersebut untuk formasi 72 instansi pemerintah pusat yakni sebanyak 78.862 dan pemerintah daerah sebanyak 493.634.
Untuk pemerintah pusat, alokasi tersebut terbagi ke dalam 28.903 CPNS dan 49.959 PPPK. Sedangkan pemerintah daerah mengalokasikan sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.
Demikian cara pendaftaran CPNS & PPPK 2023, formasi dan syarat lengkap.
(RIN)
(Rani Hardjanti)