Cara Pendaftaran CPNS & PPPK 2023, Formasi dan Syarat Lengkap

Destriana Indria Pamungkas, Jurnalis
Rabu 09 Agustus 2023 11:10 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

-Persyaratan berkas:

10. Fotokopi ijazah terakhir dan transkip nilai dari pihak instansi pendidikan.

11. Fotokopi atau scan KTP elektronik.

12. Salinan akta kelahiran.

13. Salinan surat keterangan.

14. Pas foto formal.

15. CV atau daftar riwayat hidup.

16. Surat pernyataan penempatan di mana pun.

Perlu diketahui, pada beberapa instansi atau formasi biasanya memiliki peryaratan tambahan tersendiri.

-Formasi CPNS & PPPK

Melansir dari laman resmi PANRB, pemerintah akan menetapkan sebanyak 572.496 formasi ASN nasional 2023. Jumlah tersebut untuk formasi 72 instansi pemerintah pusat yakni sebanyak 78.862 dan pemerintah daerah sebanyak 493.634.

Untuk pemerintah pusat, alokasi tersebut terbagi ke dalam 28.903 CPNS dan 49.959 PPPK. Sedangkan pemerintah daerah mengalokasikan sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.

Demikian cara pendaftaran CPNS & PPPK 2023, formasi dan syarat lengkap.

(RIN)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya