Kamaruddin Simanjutak Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 09 Agustus 2023 16:50 WIB
Kamaruddin Simanjuntak (Foto : MPI)
Share :

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan Pengacara Kamaruddin Simanjutak sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.

Kamaruddin Simanjutak ditetapkan tersangka terkait dengan laporan yang dilakukan oleh Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih.

"Ya sudah tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada awak media, Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Adi Vivid belum menjelaskan lebih dalam terkait dengan penetapan tersangka Pengacara kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.

Menurutnya, Kamaruddin Simanjutak sudah dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

"Sudah," ujar Adi Vivid.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya