JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.
Seharusnya, Kamaruddin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada esok hari. Namun, yang bersangkutan mengajukan penundaan pemeriksaan pada, Senin, 14 Agustus 2023.
"Yang bersangkutan mengajukan surat penundaan pemeriksaan hari Senin tanggal 14 Agustus 2023," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan tersangka terkait laporan yang dilakukan oleh Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih.