Pekan Depan, Bareskrim Panggil Kamaruddin Simanjuntak sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 09 Agustus 2023 19:14 WIB
Pekan depan, Bareskrim periksa Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. (MPI)
Share :

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.

Seharusnya, Kamaruddin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada esok hari. Namun, yang bersangkutan mengajukan penundaan pemeriksaan pada, Senin, 14 Agustus 2023.

"Yang bersangkutan mengajukan surat penundaan pemeriksaan hari Senin tanggal 14 Agustus 2023," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan tersangka terkait laporan yang dilakukan oleh Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya